BERITA

DLH Gelar Uji Publik Dokumen KLHS

Selasa, 01 Oktober 2019   admin   562  
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat, Senin (30/9) menggelar uji publik dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang merupakan bagian dari RPJMD. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Penyusunan KLHS sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD. Pelaksanaan uji publik tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Syamsu Hilal mewakili Bupati Agus Istiqlal. Diharapkan melalui kegiatan uji publik ini dapat menyerap berbagai masukan dan saran agar penerapan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat dapat lebih optimal.
  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Sosialisasi Pertekpal

    Portal Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah

    Permudah Layanan Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat Meluncurkan PERTEKPAL

    Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat meluncurkan Portal Web Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah pada hari Kamis, 09 September 2021. Portal web yang selanjutnya disingkat PERTEKPAL ini merupakah sebuah langkah inovasi yang dilakukan DLH Kab. Pesisir Barat di era digitalisasi dan wujud nyata dari kemudahan-kemudahan pelayan publik khususnya di bidang perizinan lingkungan hidup. PERTEKPAL terdiri dari tiga layanan antara lain: Persetujuan Teknis, Pelaporan Elektronik, dan Laporan Pengaduan. Persetujuan Teknis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan Lingkungan sebagai syarat penerbitan Perizinan Berusaha. Sedangkan Pelaporan Elektronik adalah fasilitas bagi pelaku usaha dalam rangka menyampaikan Laporan Semester Dokumen Lingkungan Hidup secara elektronik dan yang terakhir, PERTEKPAL juga dapat mengakomodir laporan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam rangka melakukan pengawasan bersama dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Pesisir Barat. Semoga dengan hadirnya PERTEKPAL dapat mewujudkan semangat Pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan ekonomi khusunya di Kabupaten Pesisir Barat. Layanan ini dapat diakses dengan membuka http://pertekpal.pesisirbaratkab.go.id di laman browser anda.

    ALUR JASA PENGANGKUTAN SAMPAH

    ALUR JASA PENGANGKUTAN SAMPAH