Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelayanan administratif.